Setya Novanto Bebas Setelah Kecelakaan Direkayasa dan Skandal Korupsi

Otomatif10 Dilihat

suarablitar.com — Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah bebas dari penjara setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Setnov, yang ditahan KPK sejak 2017 sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, tetapi hukuman tersebut dikurangi menjadi 12,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Juni 2025.

Putusan MA juga mengurangi masa pidana tambahan, termasuk larangan Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan setelah menyelesaikan masa pemidanaan. Selain itu, ia dikenakan denda Rp 500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Kasus Setnov menjadi sorotan saat kecelakaan lalu lintas menimpanya pada 16 November 2017, ketika Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Saat itu, pengacaranya menyebut Setnov mengalami cedera dengan benjol di kepala. Namun, belakangan terungkap bahwa kecelakaan tersebut direkayasa. Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu menekankan pentingnya penggunaan sabuk pengaman untuk mencegah cedera lebih parah dalam kecelakaan.

Dengan bebasnya Setnov, sorotan publik kembali tertuju pada perjalanan hukum dan kontroversi yang mengelilingi mantan politisi tersebut.