Preman di Jakarta Barat Memalak Tukang Buah untuk Hajatan Pernikahan

Berita17 Dilihat

suarablitar.com — Dua preman berinisial RR (41) dan AG (34) ditangkap setelah melakukan pemalakan terhadap pedagang buah di Pasar Stasiun Angke, Jakarta Barat, pada Jumat (15/8). Peristiwa ini viral di media sosial, memperlihatkan pelaku yang mendatangi pedagang melon dan dengan emosional meminta buah untuk hajatan pernikahan RR.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengonfirmasi bahwa sesuai pengakuan pelaku, tindakan tersebut dilakukan untuk keperluan hajatan. Setelah dilakukan penangkapan di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, keduanya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pemalakan.