Musik Tak Lagi Mengalun, Penumpang Cemas Sopir Mengantuk

Nasional22 Dilihat

suarablitar.com — Beberapa penumpang bus antarkota di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkapkan kekhawatiran terkait kebijakan pemerintah yang melarang penyetelan musik di bus akibat masalah royalti. Hal ini berpotensi menyebabkan sopir mengantuk, sehingga bisa membahayakan keselamatan penumpang.

Rexy, salah satu penumpang berusia 30 tahun, menyatakan, “Takut banget lah sopir malah mengantuk, entar malah bahayain penumpang.” Ia merasa tidak nyaman saat bepergian tanpa musik, karena bisa membuatnya sendiri mengantuk.

Penumpang lain, Erni (28), juga mengungkapkan rasa takut yang sama. “Kalau sopir mengantuk dan celaka, emang pemerintah mau tanggung jawab?” tanyanya. Ia menyayangkan kebijakan ini dan menilai musik sebagai hiburan yang murah bagi masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa setiap tempat usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk bus, wajib membayar royalti. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa layanan streaming seperti Spotify atau YouTube tidak cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut, karena penggunaannya di ruang publik dianggap sebagai penggunaan komersial.

Pembayaran royalti harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.