Lima Remaja Didakwa Bullying dalam Kasus Kematian Zara Qairina Mahathir

Berita16 Dilihat

suarablitar.com — Kasus kematian siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) di Sabah, Zara Qairina Mahathir, berkembang dengan adanya dakwaan terhadap lima remaja yang diduga melakukan perundungan. Jaksa Agung Malaysia, Mohd Dusuki Mokhtar, menyampaikan hal tersebut pada Selasa (19/8/2025), dengan menyebutkan bahwa dakwaan dijerat berdasarkan Pasal 507C (1) KUHP Malaysia.

Pasal yang diterapkan berfokus pada tindakan perundungan, meskipun tidak mencakup sebab-sebab yang mengarah pada kematian gadis berusia 13 tahun itu. “Dakwaan ini berdasarkan bukti dan fakta dari investigasi yang telah selesai,” ungkap Jaksa Agung.

Tanggapan juga diberikan mengenai permintaan keluarga Zara untuk menerapkan dakwaan yang lebih berat. Jaksa Agung menjelaskan bahwa jika kelima remaja tersebut mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan, mereka tidak dapat diadili berdasarkan Pasal 507D (2) karena ketentuan double jeopardy yang terdapat dalam Pasal 7(2) Konstitusi Federal.

Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menentukan penyebab kematian Zara. Sebelumnya, Zara ditemukan pingsan di saluran pembuangan dekat asrama sekolah pada 16 Juli dan meninggal di Rumah Sakit Queen Elizabeth I di Kota Kinabalu pada 17 Juli. Kematian ini menimbulkan spekulasi karena tidak adanya autopsi dan rekaman percakapan terakhirnya dengan ibunya mengenai ketakutan terhadap kakak kelasnya. Pengadilan Anak Kota Kinabalu dijadwalkan akan memproses kasus ini, sementara proses pemeriksaan kematian akan dimulai pada 3 September.