Kendaraan Dinas Mahkamah Agung Kini Pakai Pelat Nomor MA 1, Bila Ini Mengubah Arsitektur Peradilan

Otomatif5 Dilihat

suarablitar.com — Kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA) kini menggunakan pelat nomor khusus berawalan “MA” dengan nomor urut. Hal ini disahkan dalam acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, pelat nomor yang digunakan oleh Ketua Mahkamah Agung adalah RI 8, yang kini telah diganti menjadi MA 1. Pelat nomor khusus ini diberikan secara resmi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yang juga menerbitkan STNK khusus untuk MA. Kendaraan dinas MA akan menggunakan pelat nomor dari MA 1 hingga MA 7.6.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho, menerbitkan surat pengesahan mengenai pelat nomor ini pada 12 Juni 2025. Surat tersebut dihasilkan dari permintaan resmi Mahkamah Agung yang dibahas dalam pertemuan bersama Polri antara Februari hingga April 2025, dan disepakati secara cepat tanpa menunggu perubahan regulasi.

Kendaraan yang berhak menggunakan pelat nomor ini meliputi kendaraan dinas milik negara, kendaraan yang dipinjam dari kementerian atau lembaga lain, serta kendaraan sewa yang digunakan untuk mendukung tugas peradilan. Pelat nomor ini akan digunakan oleh pimpinan MA, Hakim Agung, serta pejabat lain di lingkungan peradilan.

Ketua MA, Sunarto, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah sinergis antar kementerian dan lembaga untuk mendukung kelancaran tugas peradilan. Ia juga mengapresiasi inisiasi penerbitan STNK dan TNKB khusus sebagai bukti nyata harmonisasi kerjasama.