Ribuan Napi di Bali Terima Remisi Termasuk 150 WNA

Nasional23 Dilihat

suarablitar.com — Ribuan narapidana di Bali menerima remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2023. Total terdapat 3.052 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, termasuk di dalamnya 150 warga negara asing (WNA).

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, bergantung pada masa hukuman dan perilaku narapidana selama menjalani masa tahanan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Junda Irawan, menyatakan bahwa remisi ini merupakan bagian dari penegakan hak narapidana untuk mendapatkan pengurangan hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perbaikan perilaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan berintegrasi kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman. Selain itu, remisi diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Pihak Kemenkumham juga menegaskan bahwa remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat dan tidak terlibat dalam tindakan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.