Perpanjangan SIM di Cuti Bersama HUT Kemerdekaan Temukan Lokasi dan Biayanya

Otomatif2 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta – SIM Keliling tetap beroperasi pada 18 Agustus 2025, meskipun ditetapkan sebagai cuti bersama untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM di beberapa lokasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling pada hari tersebut meliputi:

  1. Lobby depan Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
  2. Lobby Utama LTC Glodok, Jakarta Barat
  3. Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan
  4. Lobby Selatan Mal Ciputra, Jakarta Barat
  5. Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu memenuhi syarat berikut:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM Asli
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
  5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Biaya perpanjangan SIM bervariasi, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A, BI, dan BII; Rp 75.000 untuk SIM C; dan Rp 30.000 untuk SIM D. Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, dengan total estimasi biaya mencapai Rp 357.500.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya jatuh pada tanggal tersebut, tetap dapat melakukan perpanjangan.