suarablitar.com — Polres Blitar Kota melalui Polsek Srengat melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, pada Minggu pagi, 17 Agustus 2025. Hasil penyelidikan menemukan lokasi yang disiapkan sebagai arena sabung ayam.
Petugas segera membongkar tempat perjudian tersebut dan menyita perlengkapan yang digunakan. Beberapa sarana yang tidak dapat dibawa juga dibakar sebagai tindak lanjut.
Tindakan ini mencerminkan komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas perjudian dan penyakit masyarakat. Polres mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan mendukung upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.