Pemerintah Pastikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tak Dikenakan Royalti Karena Status Domain Publik

Berita29 Dilihat

suarablitar.com — Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan “Indonesia Raya” tidak dikenakan royalti karena berstatus domain publik. Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 18 Agustus 2025, Supratman menyatakan bahwa segala klaim mengenai hak komersial lagu tersebut tidak berdasar.

“Lagu kebangsaan tidak dapat dikenakan royalti. Semua pihak yang menyatakan sebaliknya tidak memahami undang-undang hak cipta,” kata Supratman. Ia menambahkan bahwa “Indonesia Raya” secara jelas dikecualikan dalam undang-undang yang mengatur hak cipta.

Supratman juga menegaskan bahwa memutar atau menyanyikan lagu tersebut dalam acara seperti pernikahan tidak seharusnya dikenakan biaya. “Tidak ada royalti untuk acara kawinan,” ujarnya.

Sebelumnya, PSSI menyampaikan keberatan atas klaim komersial tersebut. Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menganggap lagu kebangsaan sebagai pemersatu bangsa yang memicu rasa patriotisme, khususnya di arena sepakbola. Ia menekankan bahwa pencipta lagu tidak bermaksud untuk meminta imbalan atas penggunaan lagu yang diperjuangkan untuk kemerdekaan.

Kedua pihak mencerminkan perbedaan pandangan mengenai status hukum dari lagu kebangsaan dan implikasinya dalam penggunaan publik.