Lima Napi Terorisme Bebas Setelah Remisi Mengejutkan di HUT Kemerdekaan RI

Nasional5 Dilihat

suarablitar.com — Lima narapidana kasus terorisme menerima remisi dan dibebaskan pada 17 Agustus 2025. Langkah ini diambil oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, yang menjemput mereka dan mengantar pulang ke kediaman masing-masing.

Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayor Jenderal TNI Sudaryanto, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan setelah penilaian yang menunjukkan perilaku baik dari narapidana. “Mereka dinyatakan lebih baik dibanding narapidana lainnya,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.

Kelima napi terorisme yang mendapatkan remisi adalah Nurul Huda (47 tahun), Lukman Yunus (38 tahun), Ahmad Suherman (45 tahun), Irwan Wila (36 tahun), dan Zulkarnaen (54 tahun). Sebelum dibebaskan, mereka turut berpartisipasi dalam upacara bendera memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapas Nusakambangan, yang dihadiri oleh pegawai lapas dan warga binaan lainnya.

Sudaryanto berharap, remisi yang diberikan akan menjadi bekal bagi mereka untuk berkontribusi positif bagi masyarakat di masa depan.