Kelas Jalan di Indonesia Terungkap, Kendaraan Anda Termasuk yang Mana

Otomatif7 Dilihat

suarablitar.com — Jalan raya di Indonesia dikelompokkan berdasarkan kelas, yang membatasi jenis kendaraan yang dapat melintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 19.

Pengelompokan jalan terdiri dari empat kelas:

  1. Kelas I: Jalan arteri dan kolektor untuk kendaraan dengan lebar maksimal 2.500 mm, panjang 18.000 mm, tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
  2. Kelas II: Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan untuk kendaraan dengan lebar 2.500 mm, panjang 12.000 mm, tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
  3. Kelas III: Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan untuk kendaraan dengan lebar 2.100 mm, panjang 9.000 mm, tinggi 3.500 mm, dan dalam kondisi tertentu, muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
  4. Kelas Khusus: Jalan arteri untuk kendaraan dengan lebar di atas 2.500 mm, panjang lebih dari 18.000 mm, tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat di atas 10 ton.

Penetapan kelas jalan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkatannya: nasional, provinsi, kabupaten, atau kota sebagaimana diatur dalam pasal 20. Rambu-rambu kelas jalan umumnya berbentuk lingkaran merah dengan latar belakang putih yang menandakan kelas I, II, atau III, guna mencegah kesalahan dalam penggunaan jalan.