Hari Konstitusi 18 Agustus: Mengingat Sejarah dan Pentingnya Hukum Dasar Negara

Berita17 Dilihat

suarablitar.com — Hari ini, 18 Agustus 2025, Indonesia memperingati Hari Konstitusi. Peringatan ini telah dimulai sejak 2008 melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2008, yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketetapan ini menjadi penting sebagai pengingat bahwa UUD 1945, yang merupakan konstitusi negara, disahkan pada tanggal yang sama pada tahun 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

Ketua MPR, Dr. Ahmad Mudjani, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo juga telah menetapkan Hari Konstitusi sebagai hari libur nasional. Peringatan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, untuk menegaskan bahwa UUD Proklamasi adalah dasar dari konstitusi yang berlaku saat ini. Kedua, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya konstitusi sebagai hukum tertinggi negara. Ketiga, sebagai momen kontemplasi untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa dalam merumuskan norma hukum negara.

Meskipun selama periode 1949 hingga 1959 konstitusi negara mengalami perubahan dengan diberlakukannya UUD RIS 1949 dan UUDS 1950, UUD 1945 kembali dijadikan konstitusi sejak dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959. Konstitusi 1945 telah mengalami empat kali amandemen, dengan amandemen terakhir pada 10 Agustus 2002. Hari ini, peringatan ini diharapkan dapat mendorong pemahaman bahwa konstitusi harus dihormati dan diimplementasikan sebagai alat perlindungan hak-hak konstitusional rakyat.

Dalam konteks tersebut, peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawas konstitusi juga ditekankan, dengan harapan agar lembaga ini tetap independen dalam menjalankan fungsi menjaga konstitusi dari penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan semangat peringatan ini, diharapkan seluruh komponen masyarakat tetap patuh dan menghormati konstitusi sebagai landasan hukum dalam berbangsa dan bernegara.