Gubernur Jabar Hapus Tunggakan PBB untuk Ringankan Beban Warga

Nasional63 Dilihat

suarablitar.com — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga dan meningkatkan kepatuhan pajak di tengah situasi yang sulit.

Kebijakan ini mencakup penghapusan tunggakan PBB yang belum terbayar hingga tahun 2021. Ridwan Kamil menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali membayar pajak secara tepat waktu tanpa adanya beban tunggakan.

Pemerintah daerah berharap program ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban pajak dan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah. Selain itu, langkah ini juga merupakan upaya mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang memenuhi syarat.