Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta, Kebebasan Berkendara di Cuti Bersama

Otomatif11 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta, pada 18 Agustus 2025, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditiadakan. Seluruh kendaraan dengan pelat nomor bebas melintas di jalan-jalan Jakarta tanpa risiko tilang.

Kebijakan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai penyesuaian terhadap cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sesuai dengan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan tanggal tersebut sebagai Hari Cuti Bersama.

“Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” kutip Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari libur nasional, termasuk cuti bersama.

Imam Machdi, Sekretaris Kemenko PMK, mengonfirmasi bahwa perubahan ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya dan menandakan tambahan cuti bersama setelah peringatan Hari Kemerdekaan. SKB ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan.