Anggota DPR Tanpa Rumah Dinas Satu Juta Alasan di Balik Tunjangan 50 Juta

Nasional5 Dilihat

suarablitar.com — Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas seperti pada periode sebelumnya. Sebagai penggantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta setiap bulan. Kebijakan ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra, yang menjelaskan bahwa alasan pengalihan ini adalah kondisi rumah jabatan yang sudah tua dan sering rusak.

Menurut Indra, peralihan dari rumah dinas ke tunjangan perumahan ini dinilai lebih fleksibel dan ekonomis. Setiap anggota DPR akan menerima tunjangan ini langsung ke rekening mereka, sehingga mereka memiliki kebebasan untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 yang dikeluarkan pada 25 September 2024. “Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan yang tidak seimbang membuat kami memutuskan untuk mengalihkan fasilitas ini,” ujar Indra.

Sementara itu, pihak DPR masih melakukan survei untuk menentukan besaran biaya sewa rumah di area seperti Senayan dan Kebayoran Baru. Kebijakan ini belum mulai diberlakukan pada Oktober 2024, namun anggota DPR sudah mulai disosialisasikan tentang tunjangan ini.

Dengan adanya perubahan ini, pendapatan bulanan anggota DPR diharapkan meningkat, mengingat tunjangan tersebut akan menjadi bagian dari komponen gaji mereka.