Ahmad Fathanah Dapat Remisi Kejutan di Ulang Tahun RI ke-80

Nasional7 Dilihat

suarablitar.com — Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, menerima remisi 8 bulan pada peringatan HUT Ke-80 RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Mohamad Fadil, menginformasikan bahwa remisi tersebut terdiri dari remisi umum selama 5 bulan dan 90 hari remisi dasawarsa.

Fadil menyebutkan bahwa Ahmad Fathanah termasuk dalam daftar narapidana yang mendapatkan remisi, bersama dengan sejumlah nama lainnya seperti Edward Seky Soeryadjaya dan John Kei. Remisi diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik, telah menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan, dan mengikuti program pembinaan dengan hasil baik.

Ahmad Fathanah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama berkaitan dengan pengurusan kuota impor daging sapi.

Fathanah juga dikenakan denda Rp 1 miliar atau hukuman tambahan selama 6 bulan. Sementara itu, penyidikan menunjukkan bahwa ia terlibat dalam pencucian uang dengan total transaksi mencapai Rp 38,7 miliar antara 2011 hingga 2013. Namun, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dakwaan ketiga berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peristiwa penangkapan Fathanah terjadi pada 29 Januari 2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah informasi lebih lanjut terkait remisi narapidana dapat diakses di laman resmi pemerintah.