suarablitar.com — Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran sebesar Rp 57,7 triliun untuk program perumahan rakyat dalam Rancangan APBN 2026. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai 770.000 unit rumah sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah, yang ditujukan untuk mengatasi defisit perumahan di Indonesia.
Di tengah fokus pada subsidi dan perbaikan rumah, pemerintah juga memberikan perhatian pada subsidi pajak. Sebesar Rp 3,4 triliun dialokasikan untuk subsidi pajak (PPN DTP) yang akan digunakan sebagai insentif untuk 40.000 unit rumah komersial dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penjualan di sektor properti dan menggerakkan roda ekonomi.
Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menilai skema subsidi akan menguntungkan pembeli rumah kelas menengah dan memberi dorongan bagi pengembang properti. Ia menambahkan, langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek positif secara luas, termasuk meningkatkan produksi bahan bangunan dan penyerapan tenaga kerja.
Selain subsidi pajak, pemerintah juga meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu para kontraktor dengan target kredit hingga Rp 130 triliun, yang bertujuan untuk memudahkan akses pendanaan bagi proyek perumahan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menjaga likuiditas pengembang dan bank, serta memastikan partisipasi mereka dalam program perumahan subsidi.