Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Pengurangan Hukuman Korupsi e-KTP

Berita10 Dilihat

suarablitar.com — Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini tercapai setelah Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) yang mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Setya Novanto sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Pada 2018, ia dijatuhi hukuman pidana 15 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Novanto juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah disetorkan ke KPK.

Pada Juli 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Novanto, mengubah hukuman penjara menjadi 12,5 tahun. Majelis hakim juga memutuskan untuk mengurangi masa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah menjalani pidana. Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Surya Jaya pada 4 Juni 2025.

Setelah pembebasan bersyarat, Novanto diwajibkan untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).