Setya Novanto Bebas Bersyarat, Apa Arti di Balik Keputusan Ini

Nasional6 Dilihat

suarablitar.com — Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025, sesuai keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengingat akan dampak serius korupsi terhadap masyarakat, dengan kerugian besar bagi negara dan kualitas pelayanan publik.

Setya Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor untuk kasus merintangi penyidikan terkait korupsi e-KTP. KPK mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang, dengan penekanan pada pentingnya upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan terhadap korupsi.

Kementerian Imigrasi mengkonfirmasi pembebasan tersebut melalui Kabag Humas dan Protokol, Rika Aprianti, yang menjelaskan bahwa rekomendasi untuk pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui pada 10 Agustus 2025. Setelah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, Novanto bisa mendapatkan pembebasan.

Sebagai bagian dari ketentuan, Setya Novanto juga telah membayar denda dan uang pengganti yang ditetapkan. Pada saat dikeluarkan, Novanto telah menjalani 2/3 masa pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.