Remisi 372295 Narapidana Hadir di HUT RI ke-80

Nasional6 Dilihat

suarablitar.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan 372.295 remisi kepada narapidana sebagai peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa remisi tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu 179.312 remisi umum dan 192.983 remisi dasawarsa. Dari remisi umum, sekitar 175.395 narapidana menerima Remisi Umum I, sementara 3.917 narapidana mendapatkan Remisi Umum II yang memungkinkan mereka langsung bebas. Sedangkan dari remisi dasawarsa, 182.857 narapidana mendapatkan Remisi Dasawarsa I, dan 4.186 narapidana menerima Remisi Dasawarsa II yang juga berarti langsung bebas.

Selain remisi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberikan 2.730 Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) untuk anak binaan. Mashudi menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan tanpa diskriminasi terhadap latar belakang narapidana.

“Ini semuanya kita berikan, tanpa ada pilih kasih pada kasus apapun,” ujar Mashudi. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang berperilaku baik selama menjalani hukuman.