Pemutihan Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas bagi Warga Sumsel

Otomatif9 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan berlangsung dari 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025. Program ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk satu tahun saja, sehingga seluruh tunggakan dan denda pajak tahun sebelumnya dihapuskan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menjelaskan bahwa fasilitas ini termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ. Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi.

Setelah periode pemutihan berakhir, Herman Deru meminta penegakan disiplin lebih ketat oleh aparat kepolisian dan petugas pajak, termasuk pemasangan hologram sebagai tanda bahwa kendaraan telah memenuhi kewajiban pajaknya. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan daerah.