suarablitar.com — Pelayanan SIM di berbagai lokasi di DKI Jakarta, termasuk Satpas Daan Mogot dan unit SIM Keliling, tetap buka pada cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam SKB tersebut, diatur bahwa instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional.
“Dalam rangka libur nasional Dirgahayu Republik Indonesia ke-80, pelayanan SIM tetap dilaksanakan pada 18 Agustus 2025,” menurut informasi dari akun Instagram Satpas Metro Jaya.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM, berikut adalah syarat yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP
- SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan