suarablitar.com — Pengadilan Singapura menolak keterangan saksi ahli yang diajukan Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP. Meskipun demikian, Tannos tetap menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melanjutkan proses pemulangan Tannos hingga ada keputusan definitif dari pengadilan.
Widodo menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Tannos di Singapura berlangsung setelah penolakannya untuk kembali. Ia menambahkan, “Kalau ditolak, seharusnya posisinya lemah, namun ia tetap bersikeras tidak mau diekstradisi,” ujar Widodo dalam keterangan, Minggu (17/8/2025).
Paulus Tannos, yang menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021, ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 berdasarkan permintaan otoritas Indonesia. Tannos menggunakan paspor Republik Guinea-Bissau untuk menghindari statusnya sebagai warga negara Indonesia. Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, upaya Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau karena negara tersebut sedang mengalami masalah.