Rekayasa Lalu Lintas Kirab Bendera Pusaka HUT ke 80 RI Mengubah Jakarta, Siapkah Kamu Mengalaminya

Nasional8 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rekayasa lalu lintas pada 17 Agustus 2025 terkait dengan kegiatan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera HUT ke-80 Republik Indonesia. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan 16.00 hingga 17.30 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menginformasikan bahwa pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, termasuk Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran I, II, III, dan Jalan Majapahit sisi Timur. Penutupan jalan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran prosesi kirab.

“Pengaturan ini bersifat situasional mengikuti kondisi di lapangan untuk memastikan kelancaran proses kirab,” ujar Syafrin dalam keterangan tertulis.

Pengalihan arus lalu lintas yang diterapkan pada hari tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penutupan kendaraan bermotor di Jalan Veteran, Jalan Majapahit sisi Timur, dan simpang Jalan Medan Merdeka.
  2. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur menuju Barat dialihkan melalui rute alternatif.
  3. Arus lalu lintas dari arah Utara menuju Selatan juga akan dibelokkan melalui jalur yang telah ditentukan.

Sebagai antisipasi, Dishub menyediakan delapan lokasi parkir dengan total kapasitas 2.700 Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk sepeda motor dan 2.115 SRP untuk mobil di area yang dekat dengan lokasi kegiatan. Pihaknya juga menganjurkan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan commuter line guna mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar area acara.