Penganiayaan Mematikan Antara Perangkat Desa dan Warga di Blitar

Blitar Raya2 Dilihat

suarablitar.com — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Jawa Timur, menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun. Peristiwa ini melibatkan seorang perangkat desa bernama Maruwan (58) dan pelaku M (62) pada Rabu (13/8) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula saat Maruwan membakar sampah di ladang miliknya yang berbatasan dengan tanah pelaku. M mengingatkan korban untuk tidak membakar sampah di lokasi tersebut agar api tidak menjalar ke tanaman. Cekcok mulut pun terjadi antara keduanya.

Selanjutnya, M mendekati Maruwan sambil membawa sabit. Korban berusaha melarikan diri tetapi terjatuh. Saat itu, M mengayunkan sabitnya ke arah Maruwan, yang secara refleks menangkis serangan menggunakan tangan kanan. Akibatnya, Maruwan mengalami luka sayat di tangan sepanjang dua centimeter dan lebar 15 centimeter.

Setelah kejadian, M melarikan diri, sedangkan Maruwan pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binangun. Anggota kepolisian segera menuju lokasi dan berhasil menangkap M di rumahnya di Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar.

Pelaku saat ini berada dalam tahanan dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Korban sudah mendapatkan perawatan medis, sementara petugas menyita barang bukti terkait kejadian tersebut.