Penganiayaan Fatal di Pesta Miras, Dua Pelaku Kabur Sebelum Ditangkap

Blitar Raya4 Dilihat

suarablitar.com — Polres Blitar menangkap dua pria berinisial LG dan MS yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan DN, warga Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, meninggal dunia di kediamannya.

Penganiayaan terjadi saat korban mengadakan pesta minuman keras pada Kamis (14/8/2025) malam dengan lima orang lainnya. Kapolres Blitar AKBP Titus Yudho Uly mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh peserta pesta dan menetapkan dua di antaranya sebagai terduga pelaku.

Motif penganiayaan diduga berakar dari kesalahpahaman antara korban dan terduga pelaku saat pesta, yang menimbulkan rasa tersinggung. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, serta membenturkan tubuh korban ke benda keras hingga menyebabkan luka berat di kepala dan leher.

AKBP Titus juga menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian. Mereka berhasil ditangkap di Kabupaten Malang pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut tentang kronologi kejadian. Penemuan DN yang meninggal dunia mengejutkan warga setempat pada Jumat (15/8/2025) malam, di mana korban diketahui tinggal sendirian.