suarablitar.com — Menteri Agama RI Nasaruddin Umar memberikan akses penuh untuk penyidikan dugaan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan kementeriannya. Di tengah penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nasaruddin menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan dalam proses tersebut.
“Kami tidak pernah menutup apapun, kami warga negara yang taat,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Jakarta, pada Sabtu (16/8/2025). Ia juga menekankan bahwa penggeledahan yang dilakukan KPK adalah untuk kepentingan penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Rabu (13/8/2025) terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2023-2024 saat era Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, pada saat bersamaan, penggeledahan juga dilakukan di rumah Yaqut.
KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Dalam hal ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seharusnya kuota tersebut dibagi menurut aturan yang ada, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sebagai langkah lebih lanjut, KPK juga mencegah tiga orang, termasuk eks Menteri Agama Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.