Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Menghebohkan Blitar, Fakta atau Isu?

Blitar Raya14 Dilihat

suarablitar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 300 persen adalah tidak benar. Kenaikan yang berlaku pada tahun 2025 hanya sebesar 1,48 persen, bukan 300 persen.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjelaskan bahwa besaran PBB-P2 tahun 2025 ditetapkan mencapai Rp 49,8 miliar dari 811.777 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara itu, pada tahun 2024, total ketetapan adalah Rp 49,09 miliar dari 804.732 SPPT. Kenaikan nominal PBB-P2 ini mencapai Rp 729 juta.

Ayu menambahkan bahwa penetapan kenaikan pajak ini sudah melalui proses penghitungan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat. Faktor pemuktahiran nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah dengan pertumbuhan tinggi juga memengaruhi besaran tersebut.

Sejak tahun 2024, Bapenda telah menerapkan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) untuk membentuk database pajak yang lebih akurat. Hal ini bertujuan untuk memberikan asas keadilan dalam penetapan pajak.

Bapenda juga akan memberikan stimulus kepada desa-desa yang mengalami pertumbuhan cepat guna mengurangi beban kewajiban pajak masyarakat. Bapenda berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terkait perpajakan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya.

News Feed