Kegiatan Reses DPRD DKI Jakarta Sebagai Wadah Serap Aspirasi Masyarakat dan Indikator Kedekatan Anggota Dewan

Berita11 Dilihat

suarablitar.com — Setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari fungsi representasi wakil rakyat untuk memastikan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kebutuhan warga.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan sarana utama bagi Anggota Dewan dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Kenneth menjelaskan, “Tanpa kegiatan reses, kami tidak akan tahu secara nyata persoalan yang dihadapi masyarakat.”

Berdasarkan penuturan Kenneth, banyak isu di masyarakat yang tidak tercatat resmi, seperti infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, hingga keluhan sosial. Ia menambahkan, hasil reses memberikan data yang autentik untuk diperjuangkan dalam rapat resmi.

Dalam konteks ini, Kenneth meminta agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendukung hasil reses, karena hasilnya akan menjadi indikator aspirasi masyarakat yang perlu diindahkan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Kegiatan reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan setiap anggota DPRD mengumpulkan, menindaklanjuti, dan memberikan laporan kepada konstituennya. Kenneth menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislasi untuk mewujudkan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan warga Jakarta.