Biaya Tersembunyi Balik Nama Motor Bekas yang Mengejutkan

Otomatif17 Dilihat

suarablitar.com — Biaya balik nama motor bekas kini digratiskan di seluruh Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Meskipun biaya tersebut dihapus, pemilik masih harus mengeluarkan biaya lain.

Menurut peraturan yang berlaku, biaya yang tetap harus dibayarkan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Rincian biaya yang harus dikeluarkan saat balik nama motor bekas adalah sebagai berikut:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Jumlah tergantung pada jenis kendaraan; jika ada keterlambatan, akan dikenakan denda.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor; denda juga berlaku jika terdapat keterlambatan pembayaran.
  • Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Dengan adanya penghapusan biaya balik nama, pemilik motor bekas dapat memanfaatkan momen ini untuk melakukan proses tersebut dengan lebih ekonomis.