suarablitar.com — Polisi akan menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, menyambut libur panjang akhir pekan HUT ke-80 RI. Rekayasa lalu lintas akan dimulai sejak hari ini hingga Senin, 18 Agustus 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengonfirmasi bahwa sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB pada hari Jumat. “Ganjil genap diterapkan untuk memasuki libur panjang hingga 18 Agustus,” ujarnya.
Selain itu, rekayasa satu arah (one way) juga akan diterapkan pada Sabtu hingga Senin, mengarahkan kendaraan dari Jakarta menuju Puncak pada pagi hari, dan sebaliknya pada siang hari. Penegakan ini dilakukan secara situasional, sesuai kondisi lalu lintas di lapangan.
Polres Bogor bersama berbagai instansi terkait, termasuk TNI dan Dishub, akan bersiaga di jalur tersebut untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas selama libur panjang.