Pria Berinisial S Ditangkap Usai Cabuli Anak di Teluknaga dengan Janji Makanan dan Uang

Berita3 Dilihat

suarablitar.com — Polisi mengamankan pria berinisial S yang diduga telah mencabuli sejumlah anak di bawah umur di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Praktik pencabulan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban pada 25 Juli 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, pelaku menjanjikan uang dan makanan kepada anak-anak untuk menarik mereka ke lokasi kejadian. “Pelapor mendapat kabar dari adiknya bahwa terlapor telah melakukan perbuatan cabul kepada beberapa anak,” ujarnya.

Peristiwa tersebut berlangsung di kawasan Bojong Renged, di mana S membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 50 ribu dan janji membelikan bakso. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi dan pelaku malah melakukan pencabulan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian milik korban. Pelaku kini ditahan dan sedang dalam proses hukum. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan berkas perkara. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.