Patroli Siber Satpol PP Blitar Cegah Maraknya Rokok Ilegal Online

Blitar Raya2 Dilihat

suarablitar.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar meningkatkan patroli siber untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang kini marak dipasarkan melalui media sosial. Rokok tanpa pita cukai ini ditawarkan dengan harga murah, mengharuskan petugas untuk lebih waspada.

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Roni Yoza Pasalbessy, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi di warung, tetapi juga melalui jalur online dan biro jasa pengiriman. Sebelum melakukan penindakan, petugas melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap akun-akun yang diduga terlibat. Dalam patroli terbaru, ditemukan sekitar 6.000 batang rokok ilegal di Kota Blitar.

Roni mengakui bahwa penelusuran ini menghadapi berbagai tantangan, sehingga petugas harus meningkatkan kejelian dalam mendeteksi barang ilegal. Pendekatan humanis diutamakan untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

“Sekarang peredaran rokok ilegal di warung atau toko mulai berkurang, namun muncul modus baru dengan menjualnya secara online. Kami melakukan penyelidikan dan penindakan setelah menemukan indikasi peredaran melalui jalur online,” ujar Roni.

Satpol PP juga mengingatkan pedagang dan konsumen agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal karena dapat terkena sanksi hukum dan denda. Koordinasi dengan Bea Cukai terus dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal.