Ong Beng Seng Dihukum Denda Rp 379 Juta Terkait Kasus Korupsi Mantan Menteri Singapura

Berita4 Dilihat

Suarablitar.com — Taipan hotel asal Malaysia, Ong Beng Seng, terhindar dari hukuman penjara dan dijatuhi denda sebesar SG$ 30.000 (setara Rp 379,1 juta) oleh pengadilan Singapura terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (15/8) setelah Ong mengaku bersalah atas dakwaan bersekongkol dalam upaya menghalangi keadilan.

Ong, yang berusia 79 tahun dan dikenal sebagai penggagas Formula One di Singapura, didakwa pada Oktober tahun lalu karena berusaha menutupi bukti dalam penyelidikan oleh biro antikorupsi. Dalam pertimbangannya, Hakim Distrik Utama Lee Hit Cheng mengungkapkan bahwa kondisi medis Ong, yang menderita kanker tidak bisa disembuhkan, layak mendapat keringanan. Hakim menyatakan bahwa hukuman penjara berisiko besar bagi kesehatan Ong.

Sementara itu, S Iswaran telah dihukum 12 bulan penjara tahun lalu setelah mengaku bersalah menerima hadiah lebih dari SG$ 400.000 (Rp 5 miliar) dan menghalangi keadilan. Iswaran menyelesaikan masa hukumannya pada 6 Juni lalu dalam skema tahanan rumah di Singapura.