LPSK Tawarkan Pendampingan Keluarga Prada Lucky Terkait Kasus Kematian Diduga Penganiayaan

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan kunjungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menawarkan pendampingan terkait kasus kematiannya. Kunjungan ini berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025, dan dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Pada pertemuan tersebut, Susilaningtias menyatakan bahwa keputusan untuk mendapatkan pendampingan sepenuhnya bergantung pada keinginan keluarga Prada Lucky. “Ini masih diskusi awal. Tergantung keluarga nanti untuk mengajukan pendampingan atau seperti apa,” ujar Susi, seperti dilansir oleh detikBali.

Prada Lucky meninggal dunia setelah dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Mbay, Nagekeo, NTT, pada 6 Agustus 2025. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya sesama prajurit TNI. Saat ini, sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.