Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Ditetapkan Tersangka Penyedia Tarian Striptis

Berita11 Dilihat

suarablitar.com — Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang hari ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyedia layanan tarian striptis. Proses pelimpahan berlangsung pada pukul 10.20 WIB di kantor Kejari Semarang, usai BR ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Tersangka BR (Bambang Raya) kita serahkan ke jaksa hari ini,” ujar Dwi.

Kasus ini bermula dari penggerebekan di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh, yang terjadi pada 27 Februari 2025. Sebelumnya, Yuliani Sutedi alias Mami Uthe, yang disebut menawarkan layanan tarian striptis kepada pengunjung, juga telah menjalani beberapa kali persidangan.