Gugatan Warga Kohod Ditolak Pengadilan, Apa Selanjutnya bagi Mereka

Nasional3 Dilihat

suarablitar.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh warga Desa Kohod, Tangerang, terhadap pemerintah pusat dan daerah, serta PT ASG. Keputusan tersebut diumumkan melalui Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, pada Jumat (15/8/2025).

Alasan penolakan gugatan tersebut karena tidak memenuhi syarat formal, yaitu ketiadaan notifikasi kepada para tergugat sekurang-kurangnya 60 hari sebelum gugatan diajukan. Gugatan ini didaftarkan pada 18 Februari 2025, namun notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025.

Andi menjelaskan, “Notifikasi seharusnya dilakukan sebelum gugatan diajukan agar dianggap sah.”

Dalam gugatan ini, warga Kohod menuntut sejumlah isu terkait kasus pagar laut di Tangerang, termasuk meminta pihak pemerintah untuk menyelesaikan masalah serta memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak. Gugatan tersebut juga melibatkan beberapa penyelenggara negara, seperti Presiden, Mendagri, Gubernur Banten, dan Bupati Tangerang. Namun, gugatan tidak dapat ditujukan kepada PT ASG karena perusahaan tersebut merupakan swasta.

Setelah gugatan ditolak, warga Desa Kohod juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.012.000. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST dan dijadwalkan untuk sidang pada Selasa (4/3/2025).