suarablitar.com — Warga Perumahan Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, merasa resah akibat kegiatan pengajian yang dipimpin oleh PY alias Umi Cinta. Pengajian tersebut mengiming-imingi peserta untuk masuk surga dengan membayar infak sebesar Rp 1 juta.
Kemarahan warga memuncak, sehingga mereka mendatangi rumah Umi Cinta untuk membubarkan kegiatan tersebut. Peristiwa pembubaran terjadi pada Senin (11/8), di mana sejumlah warga berteriak menolak kegiatan tersebut yang diangap meresahkan. Umi Cinta telah mengadakan pengajian ini selama beberapa tahun tanpa izin dari RT dan RW setempat, dan sejauh ini telah memiliki puluhan pengikut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Umi Cinta untuk memberikan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir. MUI akan berupaya mengumpulkan keterangan dari warga serta melakukan penyelidikan terhadap pengajian yang dianggap memiliki ‘keanehan’.
Saifuddin menegaskan bahwa MUI akan menindaklanjuti jika pengajian tersebut terbukti menyimpang dari ajaran Islam. MUI juga meminta agar kegiatan ini dinonaktifkan sementara waktu untuk menghindari pelanggaran syariat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami masalah ini, tetapi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai tindakan yang diambil. Kesbangpol, MUI, dan FKUB saat ini tengah berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.