Tindakan Bea Cukai dan TNI AL Terhadap Penyelundupan Pakaian Bekas di Tanjung Priok

Nasional4 Dilihat

suarablitar.com — Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut melakukan penindakan terhadap barang berupa pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penindakan ini dilakukan pada tanggal 4 Oktober 2023, dengan jumlah total pakaian bekas yang disita mencapai 10 ton.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Agus Hartono, menjelaskan bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk mencegah masuknya barang haram dan melindungi industri tekstil lokal.

“Penyelundupan barang bekas berpotensi merugikan masyarakat dan industri dalam negeri. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk menjaga ekonomi nasional,” ujar Agus.

Pakaian bekas yang disita akan dievaluasi lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penghancuran sebagai bagian dari proses pemusnahan barang ilegal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan TNI AL dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.