Tarif Rp 80, Dua Hari Spesial untuk Rayakan Kemerdekaan Jakarta

Otomatif1 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang tarif khusus sebesar Rp 80 untuk transportasi umum selama dua hari, yaitu pada 17 dan 18 Agustus 2025. Kebijakan ini merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk memberi apresiasi kepada masyarakat dan mendorong penggunaan transportasi publik. “Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya.

Tarif Rp 80 berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT dan Non-BRT), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta untuk rute Velodrome-Pegangsaan Dua. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang elektronik, antara lain Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, dan Kartu JakLingko.

Layanan angkutan umum yang telah menerapkan tarif nol, seperti Mikrotrans dan Transjakarta Cares, akan tetap beroperasi tanpa perubahan tarif. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari kampanye jangka panjang Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik.