suarablitar.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga 31 Agustus 2025. Program ini hanya menghapus sanksi denda keterlambatan, sedangkan pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta serta Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemutihan tersebut hanya berlaku untuk sanksi administrasi pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang mencakup bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan pemutihan ini; sistem secara otomatis menerapkan kebijakan tersebut saat pembayaran dilakukan.
Syarat Perpanjangan STNK
Perpanjang STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Perpanjang STNK 5 Tahunan:
Kendaraan harus hadir untuk cek fisik. Syaratnya:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.