Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Buruh Jadi 50 Ribu Unit hingga 2025

Berita2 Dilihat

suarablitar.com — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan penambahan kuota rumah subsidi bagi buruh dari 20 ribu unit menjadi 50 ribu unit. Keputusan ini diambil dalam pertemuan di Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (14/8/2025), dengan target penyelesaian hingga akhir 2025.

Yassierli menyatakan bahwa antusiasme buruh akan program ini sangat tinggi, dan pengembangan telah dilakukan berdasarkan data yang menunjukkan permintaan yang signifikan. “Kami sudah menetapkan target baru 50 ribu sampai akhir tahun 2025,” ujarnya.

Program ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Menurut Yassierli, ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kalangan pekerja. Maruarar menambahkan, sejak Maret lalu, sekitar 36 ribu unit rumah telah diserahkan kepada buruh, mencatat kenaikan permintaan sebesar 183 persen.

Maruarar juga mengungkapkan bahwa kebijakan Presiden Prabowo untuk menaikkan kuota rumah subsidi nasional dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit merupakan yang terbesar dalam sejarah. Pemerintah juga menghapus sejumlah biaya seperti PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, serta BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi nyata bagi para buruh dalam mendapatkan akses perumahan yang layak.