Menaikkan Pajak Liar, Keadilan Publik Terancam

Nasional32 Dilihat

suarablitar.com — Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengkritik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi jalan pintas bagi kepala daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Jumat (15/9/2025), Handi Risza menyatakan, “Jangan sampai menaikkan PBB-P2 sebagai jalan pintas kepala daerah meningkatkan PAD.” Kenaikan PBB-P2 terlihat di berbagai daerah, termasuk di Pati, Jawa Tengah, di mana kebijakan menaikkan pajak hingga 250 persen mendapat penolakan dari masyarakat, bahkan mendorong demonstrasi yang mengakibatkan desakan agar Bupati Sudewo mundur.

Reaksi publik juga muncul di daerah lain seperti Cirebon (Jawa Barat), Jombang (Jawa Timur), dan Bone (Sulawesi Selatan). Handi menjelaskan bahwa kebutuhan untuk mendongkrak PAD serta keterbatasan sumber pendapatan lain menjadi faktor penyebab pemerintah daerah memilih menaikkan tarif PBB-P2. “PAD menjadi ukuran kemampuan fiskal daerah untuk membangun daerahnya,” tambahnya.

Kenaikan PBB dapat menimbulkan efek negatif, seperti menurunnya daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, serta memicu gejolak sosial. Handi juga mengingatkan bahwa penentuan PBB-P2 seharusnya memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi masalah PBB-P2 dan pendapatan daerah, sembari melindungi kepentingan masyarakat luas.