Kekacauan Sertifikat Tanah yang Mengguncang Jayawijaya

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, kembali dipalang oleh masyarakat adat pada Kamis (10/7/2025) sebagai bentuk protes terkait keterlambatan penerbitan sertifikat tanah. Tindakan ini mencerminkan ketidakpuasan warga terhadap pelayanan BPN yang dianggap lambat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa sertifikat Hak Pakai tidak akan diambil oleh negara. Ia menegaskan bahwa yang akan menjadi fokus adalah lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif. Nusron menegaskan, “Ini tidak menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris.”

Hak Pakai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penggunaan tanah. Hak ini memerlukan perpanjangan untuk tetap valid, dengan durasi paling lama dapat mencapai 30 tahun dan diperpanjang hingga 20 tahun. Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan berbagai dokumen seperti identitas, sertifikat asli, dan bukti pembayaran pajak.

Keluhan warga menunjukkan adanya kesenjangan dalam pelayanan dan ketidakpuasan terhadap proses administrasi pertanahan di daerah tersebut.