Unjuk Rasa Besar, Bupati Sudewo Terdesak Mundur Karena Kebijakan Pajak Kenaikan 250 Persen

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Bupati Pati, Sudewo, mendapat desakan untuk mundur setelah tindakan pengabaian pelibatan publik dalam penentuan pajak, yang berujung pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, yang menilai pengambilan keputusan tersebut melanggar prinsip partisipasi masyarakat.

Aksi unjuk rasa besar-besaran mencakup sekitar 100 ribu warga, yang berlangsung di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025). Meskipun kebijakan kenaikan pajak telah dibatalkan dan Sudewo telah meminta maaf, demonstrasi tetap berlangsung akibat rasa ketidakpuasan yang mendalam. Kericuhan bahkan terjadi saat pihak kepolisian mengeluarkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Herman menuturkan bahwa pelibatan publik dalam penentuan nilai jual objek pajak adalah fundamental, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017. Ia menambahkan bahwa sifat arogan dari Bupati Sudewo juga menyumbang terhadap kemarahan masyarakat.

Aksi protes ini menggambarkan ketidakpuasan warga dan memberikan sinyal peringatan bagi kepala daerah lain mengenai pentingnya mendengarkan suara rakyat.