Pelat Nomor Khusus Mahkamah Agung Mengguncang Dunia Peradilan

Otomatif1 Dilihat

suarablitar.com — Kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA) akan menggunakan pelat nomor khusus setelah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Surat tersebut, yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho, tertanggal 12 Juni 2025, menyatakan bahwa pelat nomor khusus ini merupakan tanggapan atas permintaan resmi MA.

Penerbitan STNK dan pelat nomor tersebut dihasilkan dari diskusi antara MA dan Polri yang berlangsung dari Februari hingga April 2025. Melalui kerjasama antara Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim, kebutuhan ini dipenuhi tanpa menunggu perubahan regulasi yang memakan waktu.

Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor khusus mencakup kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA, kendaraan pinjam pakai dari kementerian atau lembaga lain, serta kendaraan sewa yang mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan. Pelat nomor ini akan digunakan oleh para pimpinan MA, Hakim Agung, pejabat tinggi, hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan.

Ketua MA Sunarto mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah konkret sinergi antar kementerian dan lembaga dalam mendukung kelancaran tugas peradilan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan regulasi yang ada dan dapat mendorong kerja sama yang lebih baik.

Prosedur penerbitan pelat nomor ini akan melibatkan pengajuan permohonan oleh Sekretaris MA kepada Kapolri, yang kemudian akan direkomendasikan kepada Korlantas Polri untuk penerbitan surat persetujuan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda terkait.