Suarablitar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara terhadap keamanan siber serta memperkuat integritas ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang semakin berkembang.
Peluncuran pedoman ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, bersamaan dengan OJK Digination Day di Semarang pada Selasa, 12 Agustus 2025. “Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” ungkap Hasan.
Peluncuran ini dihadiri juga oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan pedoman, termasuk British Embassy Jakarta dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Hasan menjelaskan bahwa pedoman ini dirancang sebagai “living document” dengan pendekatan keamanan yang adaptif.
Pedoman ini menekankan pada enam substansi strategis, termasuk penerapan prinsip Zero Trust, manajemen risiko siber, dan perlindungan data. Bedakan alat-alat yang digunakan untuk menjaga keamanan sistem informasi dalam ekosistem perdagangan aset digital.
Lebih lanjut, pedoman ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Diharapkan bahwa pedoman ini dapat memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di tingkat global.