suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Kementerian Agama. Penetapan ini diumumkan pada konferensi pers yang digelar pada Senin (2/10).
Menurut informasi resmi dari KPK, Yaqut diduga terlibat dalam pengaturan alokasi dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai prosedur. Total dana yang dipertanyakan mencapai miliaran rupiah. Penelusuran kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial dan program kegiatan tertentu.
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan akan berlangsung secara transparan. “Kami akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti pendukung untuk memperkuat penanganan kasus ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat publik yang terjerat dalam masalah korupsi, dan berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya di sektor agama. KPK berharap penegakan hukum di kasus ini dapat menjadi contoh bagi pengawasan anggaran di instansi pemerintah lainnya.