KPK Selidiki Praktik Jual Beli Kuota Haji di Tengah Isu Keberangkatan Jamaah

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik jual beli kuota haji yang melibatkan pejabat Kementerian Agama. Kasus ini terungkap setelah sejumlah laporan masyarakat mengenai adanya permintaan uang dalam proses pendaftaran haji.

Kepala KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Dalam proses ini, KPK telah mengumpulkan bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.

Dugaan praktik ini telah menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah haji, mengingat kuota haji yang sangat terbatas. KPK mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penyelewengan serupa agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Pihak Kementerian Agama menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK dan mendukung penuh penyelidikan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kuota haji.