suarablitar.com — Kasus korupsi kuota haji kembali mengemuka di Indonesia. Pada Selasa, 10 Oktober 2023, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Tersangka terdiri dari pejabat Kementerian Agama dan perusahaan travel haji yang terlibat dalam pengelolaan kuota.
Menurut keterangan resmi, modus yang dilakukan meliputi kolusi dalam penetapan kuota serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan dan pemberian izin kepada perusahaan travel. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kristiyono, menyebutkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Kristiyono.
Kasus ini menyoroti kembali isu pengawasan dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia, yang merupakan salah satu layanan penting bagi umat Muslim. Penyelidikan masih berlangsung, dan masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan selanjutnya.